Selamat datang di Website Resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamarican Kab. Ciamis Prov. Jawa Barat

Kemenag Ciamis Perkuat Validasi Data Zakat dan Wakaf

Kemenag Ciamis Perkuat Validasi Data Zakat dan Wakaf


Pamarican - Kabupaten Ciamis melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan kegiatan Sosialisasi serta Koordinasi Pembaruan Data Zakat dan Wakaf yang berlangsung di Aula Kemenag Ciamis, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Ciamis, para Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis, perwakilan Baznas, BPN, serta para nadzir wakaf.

Acara ini bertujuan memperkuat sinkronisasi data penerima zakat dan meningkatkan ketertiban administrasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Ciamis. Mengingat jumlah aset wakaf yang cukup besar, pembenahan administrasi dinilai penting guna menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Ciamis, , menekankan pentingnya validasi data wakaf di tingkat KUA. Ia meminta seluruh kepala KUA beserta operator agar memastikan kelengkapan administrasi wakaf, mulai dari keberadaan AIW, kejelasan alamat tanah, dokumen pendukung, hingga status nadzir yang masih aktif.

Menurutnya, persoalan pergantian nadzir masih sering terjadi di masyarakat karena dianggap dapat diwariskan secara otomatis kepada keluarga. Padahal, nadzir harus ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan berdasarkan garis keturunan.

Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan bahwa jumlah tanah wakaf di Kabupaten Ciamis mencapai 9.303 bidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.680 bidang telah bersertifikat, sedangkan sisanya masih berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW). Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat perbedaan data antara sistem administrasi dan kondisi di lapangan.

Ia menegaskan perlunya pemeriksaan ulang terhadap status tanah wakaf agar tidak terjadi kesalahan pencatatan, terutama terkait sertifikat hak milik yang belum berubah menjadi sertifikat wakaf. Seluruh operator PPAIW diminta melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen dan kondisi tanah wakaf.

Selain pembahasan legalitas aset wakaf, Kemenag Ciamis juga terus mendorong edukasi tentang wakaf uang kepada masyarakat. Program tersebut dinilai dapat menjadi alternatif wakaf produktif yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa mengurangi nilai pokok wakaf.

Asep mencontohkan keberhasilan sejumlah negara dalam mengembangkan sektor pendidikan dan keagamaan melalui pengelolaan wakaf yang produktif dan profesional. Ia berharap potensi wakaf di Kabupaten Ciamis dapat dikelola lebih optimal demi kesejahteraan umat.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, , menjelaskan bahwa kegiatan ini juga difokuskan pada pembaruan data penerima zakat agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih antara Baznas dan LAZ.

Menurutnya, integrasi data zakat menjadi langkah penting untuk pemerataan distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas melalui laporan berkala.

Di bidang wakaf, Kemenag Ciamis menargetkan sertifikasi 296 bidang tanah wakaf pada tahun ini. Sebagian besar berkas telah diajukan ke BPN, sementara sisanya masih dalam tahap pelengkapan administrasi.

Selain itu, program pembinaan nadzir juga akan dilaksanakan di beberapa wilayah seperti Pamarican, Banjarsari, Cijeungjing, dan Panjalu guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan wakaf.

Dalam forum tersebut turut dipaparkan sejumlah program strategis bidang zakat dan wakaf, termasuk pengajuan kampung zakat baru, Program Usaha KUA (PUK), serta pengembangan inkubasi wakaf produktif di Kabupaten Ciamis.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Ciamis berharap pengelolaan zakat dan wakaf dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Oleh: Aam Masbihin, S.Ag.
Penyuluh Agama Islam KUA Pamarican


0 Komentar