Selamat datang di Website Resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamarican Kab. Ciamis Prov. Jawa Barat

Penguatan Kinerja Pegawai dan Penyampaian Hasil RADINTAP Kepala KUA Se-Kabupaten Ciamis

 


Penguatan Kinerja Pegawai dan Penyampaian Hasil RADINTAP Kepala KUA Se-Kabupaten Ciamis

Pamarican – Kepala KUA Kecamatan Pamarican melaksanakan kegiatan penguatan kinerja pegawai sekaligus penyampaian hasil Rapat Dinas Tetap (RADINTAP) Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis yang sebelumnya digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai guna meningkatkan koordinasi, kedisiplinan, serta pemahaman terhadap program dan kebijakan terbaru Kementerian Agama.

Dalam arahannya, Kepala KUA Pamarican menegaskan pentingnya meningkatkan profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pegawai diminta untuk terus memperkuat sinergi kerja serta melaksanakan tugas administrasi secara tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain penguatan kinerja, disampaikan pula beberapa poin hasil RADINTAP Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis, di antaranya terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala KUA di empat kecamatan yakni Baregbeg, Cikoneng, Panjalu, dan Pamarican, yang harus segera dilaksanakan serta disesuaikan dengan penerapan administrasinya masing-masing.

Pada bidang administrasi dan kearsipan, dibahas tata laksana arsip hulu primer dan boksasi Model N agar dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, seluruh KUA diminta melakukan input Model N ke dalam aplikasi SIMKAH mulai tahun 2019 sebagai bagian dari penataan dan digitalisasi data pernikahan.

RADINTAP juga membahas migrasi data MT ke dalam aplikasi SIMPENAIS serta input layanan kalibrasi arah kiblat ke dalam aplikasi SIHAT guna mendukung tertib administrasi layanan keagamaan berbasis digital.

Terkait pengelolaan anggaran, disampaikan pembahasan mengenai BOP Tahun 2026, peng-SPJ-an, serta teknis realisasi anggaran agar dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran. Seluruh satuan kerja juga diimbau melakukan efisiensi pada penggunaan daya, jasa, transportasi, ATK, pengadaan, pemeliharaan, kegiatan, dan bantuan sosial.

Dalam kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa tenaga P3K paruh waktu masih menunggu dokumen SIK dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Sementara itu, usulan hibah dan penghapusan bangunan eks KUA diminta untuk diajukan kembali seiring adanya kebijakan optimalisasi aset.

Pada bidang layanan nikah, disampaikan bahwa stok buku nikah (NA) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis masih terbatas karena belum adanya pasokan baru. Oleh karena itu, alokasi sementara dibatasi maksimal 50 pasang per KUA. Selain itu, untuk KUA Banjaranyar saat ini progresnya baru sampai tahap verval.

Adapun pembangunan gedung KUA SBSN Cikoneng diinformasikan telah mulai memasuki tahap pengerjaan fisik. Sedangkan dalam menghadapi Hari Besar Islam (HBI) ‘Idul Adha, seluruh KUA diminta mempersiapkan pelaksanaan rukyat, sholat Id, serta pendataan dan pelaporan qurban dengan baik dan tepat waktu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KUA Kecamatan Pamarican dapat memahami dan menindaklanjuti setiap hasil kebijakan serta arahan yang telah disampaikan dalam RADINTAP, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, dan semakin profesional.


0 Komentar