Selamat datang di Website Resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamarican Kab. Ciamis Prov. Jawa Barat

Perkuat Legalitas Majelis Taklim, KUA Pamarican Terbitkan 3 Surat Keterangan Terdaftar





Pamarican — Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terus mendorong penguatan legalitas kelembagaan majelis taklim melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim.

Pada kegiatan pengajian bulanan Desa Sukahurip yang dilaksanakan pada hari Kamis (14/05) di Aula Desa Sukahurip, Penyuluh Agama Islam KUA Pamarican menyerahkan tiga SKT Majelis Taklim kepada masing-masing ketua majelis taklim.

Adapun tiga majelis taklim yang menerima SKT tersebut yaitu Majelis Taklim Adzikri, Majelis Taklim Armawiyah, dan Majelis Taklim Nurul Bayan. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada ketua majelis taklim masing-masing sebagai bentuk penguatan administrasi dan legalitas kelembagaan.

Penerbitan SKT Majelis Taklim ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendorong tertib administrasi kelembagaan keagamaan di masyarakat. Dengan adanya SKT, majelis taklim diharapkan memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan umat secara lebih tertata dan terarah.

Selain sebagai bukti terdaftar secara resmi, SKT juga diharapkan mampu meningkatkan semangat pengurus dan jamaah majelis taklim dalam mengembangkan kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.


1 Komentar