Pamarican — Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, H. Wahidin, S.Ag., M.Pd., menandatangani 21 Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk bidang-bidang tanah wakaf milik DKM Al Mu’min Dusun Cibenda, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, pada kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Bapak Asep Hendar (salah satu anggota nazhir)
Bidang-bidang tanah tersebut dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan umat dan fasilitas ibadah. Pemanfaatannya mencakup lahan pertanian dan nonpertanian, seperti untuk madrasah, pemakaman, kebun, serta sarana kemaslahatan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Wahidin menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memiliki nilai besar bagi kemaslahatan masyarakat.
“Ini merupakan hal yang istimewa karena masih ada masyarakat yang dengan ikhlas mewakafkan sebagian bidang tanahnya untuk kesejahteraan umat,”
ujar H. Wahidin.
Ia juga mengapresiasi pengurus DKM Al Mu’min yang telah mengoordinasikan pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf tersebut sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus DKM Al Mu’min yang telah mengoordinasikan pelaksanaan AIW ini, serta kepada seluruh jajaran KUA Pamarican yang turut membantu kelancaran kegiatan,”
tambahnya.
Menurutnya, penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas hukum tanah wakaf, sehingga pemanfaatannya lebih terjamin dan dapat memberikan kemanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Semoga dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini, legalitas tanah wakaf semakin kuat demi kemanfaatan bersama dan kesejahteraan umat,”
pungkasnya.

0 Komentar