KUA Kecamatan Pamarican membuka layanan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim bagi Majelis Taklim di wilayah Kecamatan Pamarican sebagai bagian dari tertib administrasi dan pendataan kelembagaan keagamaan.
📑 PERSYARATAN
- Surat permohonan pendaftaran Majelis Taklim ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan Pamarican.
- Fotokopi SK Pengurus Majelis Taklim.
- Fotokopi SK Penceramah/Pengajar (bila ada).
- Fotokopi KTP Pengurus Majelis Taklim.
- Fotokopi KTP jamaah minimal 15 orang.
- Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Foto kegiatan Majelis Taklim.
🔄 ALUR PENDAFTARAN
Setelah data dan dokumen yang diperlukan disiapkan, Pengurus Majelis Taklim dapat melakukan pendaftaran melalui tautan yang tersedia. Data dan dokumen akan diperiksa serta diverifikasi oleh petugas KUA Kecamatan Pamarican, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi dan pendaftaran SKT.
📲 DAFTAR SEKARANG
Sudah siap mendaftarkan Majelis Taklim?
👉 PENDAFTARAN SKT MAJELIS TAKLIM
Pastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
0 Komentar